Hakim Pertimbangkan Pengabdian 30 Tahun Rafael Alun untuk Negara

Ada tiga pertimbangan hakim yang meringankan putusan

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp10 miliar. Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam merumuskan putusannya.

Pertimbangan itu baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Pertimbangan yang memberatkan adalah Rafael Alun dianggap tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Sementara, ada tiga pertimbangan hakim yang meringankan putusan. Salah satunya adalah pengabdian Rafael Alun menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 30 tahun.

"Hal meringankan, Terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa belum pernah dihukum," ujar Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Sebelumnya, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Divonis 14 Tahun Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya