Harun Masiku Masih Buron, KPK: Belum Berhasil Bukan Berarti Tak Usaha

KPK bantah surat pencarian Harun Masiku terkait Firli

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lama mencari buron kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku tapi hingga saat ini eks Caleg PDI Perjuangan itu belum ditemukan. Meski begitu, KPK enggan disebut tak berusaha mencarinya.

"Kalau pun belum berhasil bukan berarti kita tidak berusaha," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Firli Mengaku Teken Surat Perintah Pencarian Harun Masiku 3 Pekan Lalu

1. KPK bantah surat pencarian Harun Masiku terkait Firli

Harun Masiku Masih Buron, KPK: Belum Berhasil Bukan Berarti Tak UsahaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alex mengatakan bahwa keputusan mencari Harun Masiku sudah lama dan disetujui oleh seluruh Pimpinan KPK. Dia membantah terbitnya surat pencarian dan penangkapan Harun terkait perkara yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.

"Tidak ada hubungannya dengan persoalan yang dihadapi Pak FB," ujarnya.

2. Firli tiba-tiba bicara surat pencarian Harun Masiku

Harun Masiku Masih Buron, KPK: Belum Berhasil Bukan Berarti Tak UsahaKetua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku. Surat itu ditandatangani pada bulan Oktober 2023.

"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM," ujar Firli, Selasa, 14 November 2023.

Baca Juga: KPK Harus Tangkap Harun Masiku agar Tak Dicurigai Politisasi Cak Imin

3. Harun Masiku buron kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Harun Masiku Masih Buron, KPK: Belum Berhasil Bukan Berarti Tak UsahaEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Seperti diketahui, Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
 
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Baca Juga: ICW: Megawati Lebih Baik Desak KPK Tuntaskan Kasus Harun Masiku

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya