Harun Masiku Terdeteksi di Indonesia, ICW: Bukti Bobroknya KPK!

ICW tuding KPK berupaya lindungi elit politik

Jakarta, IDN Times - Eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, disebut berada di Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, hal ini menunjukkan kebobrokan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pernyataan dari kepolisian mengenai keberadaan mantan calon anggota legislatif asal PDIP yang disinyalir berada di dalam negeri membuktikan betapa bobroknya kerja pencarian KPK," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin (7/8/2023).

"Hal ini sekaligus mengkonfirmasi dugaan publik bahwa lembaga antirasuah melindungi Harun hampir mendekati kebenaran," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Lagi Menhub Budi Karya Sumadi

1. ICW tuding KPK berupaya lindungi elite politik

Harun Masiku Terdeteksi di Indonesia, ICW: Bukti Bobroknya KPK!Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (IDNTime/Aryodamar)

Kurnia menuding kerja pemberantasan yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri erat kaitannya dengan urusan politis.

Ia juga yakin ada elite partai politik yang ikut ditangkap ketika Harun berhasil ditemukan.

"Dugaan kami, KPK ingin melindungi elite partai tersebut," ujar Kurnia.

Baca Juga: Mabes Polri Deteksi Harun Masiku di Indonesia

2. ICW tuding Harun Masiku dilindungi KPK

Harun Masiku Terdeteksi di Indonesia, ICW: Bukti Bobroknya KPK!Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kurnia menilai, kasus Harun Masiku janggal. Sebab, sudah tiga tahun Harun belum juga ditangkap dan bahkan terkesan didiamkan.

"Kejanggalan penanganannya juga terlalu banyak dan amat terlihat upaya sistematis dari KPK untuk melindungi Harun," ujarnya.

Baca Juga: Polri Pastikan Harun Masiku Belum Ubah Identitas, Masih Berstatus WNI

3. Harun Masiku diduga menyuap eks Komisioner KPU

Harun Masiku Terdeteksi di Indonesia, ICW: Bukti Bobroknya KPK!Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Diketahui, Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
 
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Sebab, ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Baca Juga: Kronologi Terdeteksinya Buron Harun Masiku Ada di Indonesia

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya