Hasil Survei KPK: Indeks Integritas Polri Tahun 2022 Anjlok

"Satu penyebab korupsi adalah lemahnya integritas."

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas 2022 dari berbagai lembaga maupun kementerian. Salah satu lembaga yang disurvei ada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hasil survei menyebutkan bahwa indeks integritas Polri anjlok menjadi 66,49. Padahal, pada 2021 indek integritas Polri mencapai 80,7.

1. Integritas Polri kalah dari Kejaksaan Agung dan KPK

Hasil Survei KPK: Indeks Integritas Polri Tahun 2022 AnjlokKonferensi pers Peluncuran Hasil SPI 2022 oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo. (IDN Times/Aryodamar)

Indeks integritas Polri tahun ini kalah dari dua lembaga penegak hukum lain, yakni KPK dan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung tahun ini mendapat angka 75,82, sedangkan tahun lalu 80,86.

Sementara itu, KPK tahun ini memiliki nilai 82,88. Angka itu tidak berubah dari perolehan di tahun sebelumnya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Minta Maaf Sebut Hakim Agung Kena OTT KPK

2. KPK sebut survei integritas penting

Hasil Survei KPK: Indeks Integritas Polri Tahun 2022 AnjlokKetua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pengukuran SPI penting karena merupakan gambaran atau potret dari kondisi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. SPI menjadi alat ukur dan menjadi penting karena sebagai langkah awal untuk bersama-sama mewujudkan tujuan negara yang adil, makmur, dan sejahtera.

“Syarat utamanya adalah tidak boleh ada korupsi. Salah satu penyebab korupsi adalah lemahnya integritas. Korupsi tidak akan terjadi kalau kita sama-sama bergerak maju membangun integritas,” kata Firli, Rabu (14/12/2022).

3. KPK berharap survei indeks integritas jadi ajang pembenahan

Hasil Survei KPK: Indeks Integritas Polri Tahun 2022 AnjlokKetua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Firli berharap, skor SPI 2022 tidak hanya dimaknai sebagai sekadar angka. Menurutnya, lebih penting bagi semua pihak uuntuk menjadikan nilai SPI 2022 sebagai acuan perbaikan dari rekomendasi yang telah disampaikan KPK.

“Perubahan itu perlu dilakukan supaya terciptanya perbaikan sistem dan tata kelola yang berdampak luas bagi Masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya