KPK Tahan Eks Dirut BUMD PT SMS Sarimuda, Diduga Rugikan Negara Rp18 M

Sarimuda diduga perintahkan membuat tagihan fiktif

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) menahan eks Kepala BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Sarimuda. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pengangkutan batubara.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SM untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (21/9/2023).

1. Kasus berawal dari 2019

KPK Tahan Eks Dirut BUMD PT SMS Sarimuda, Diduga Rugikan Negara Rp18 MKPK Tahan eks Dirut BUMD PT SMS, Sarimuda (IDN Times/Aryodamar)

Alex mengatakan bahwa kasus bermula pada 2019. Saat itu Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerjasama pengangkutan batubara dengan menggunakan gasilitas PT Kereta Api Indonesia, termasuk dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

"Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton. Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung," ujar Alex.

Baca Juga: Kasus Eks Kepala Bea Cukai, Irwan Mussry Dicecar KPK soal Aliran Uang

2. Sarimuda diduga perintahkan membuat tagihan fiktif

KPK Tahan Eks Dirut BUMD PT SMS Sarimuda, Diduga Rugikan Negara Rp18 MKPK Tahan eks Dirut BUMD PT SMS, Sarimuda (IDN Times/Aryodamar)

Pada periode 2020-2021, Sarimuda memerintahkan agar uang dari kas PT SMS dikeluarkan dengan berbagai tagihan fiktif. Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS, tapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

"Dari setiap pencairan cheque bank yang mernilai miliaran Rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjsama bisnis dengan PT SMS," jelas Alex.

3. Sarimuda diduga rugikan negara Rp18 Miliar

KPK Tahan Eks Dirut BUMD PT SMS Sarimuda, Diduga Rugikan Negara Rp18 MKPK Tahan eks Dirut BUMD PT SMS, Sarimuda (IDN Times/Aryodamar)

Tindakan Sarimuda diduga rugikan keuangan negara sekitar Rp18 miliar. KPK masih akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.

Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 3 Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Disita KPK, Ada Morris dan Rodster

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya