Isu Anies Dipaksakan Jadi Tersangka Formula E, Dewas Diminta Tegas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 68 orang yang tergabung dalam Forum Advokat Indonesia mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sikap tegas terhadap Ketua Firli Bahuri. Hal ini berkaitan dengan pemberitaan yang menyebut ada upaya jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipaksakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi Formula E.
"Kami meminta Dewan Pengawas KPK untuk bersikap tegas," ujar Perwakilan Forum Advokat Indonesia, Mahmud, dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
1. Forum Advokat tuding Firli gak netral apabila isu tersebut benar
Mahmud menilai, sudah seharusnya jika Firli Bahuri dipecat dari KPK. Sebab, mantan Polisi itu tidak menjunjung asas netralitas apabila isu tersebut benar.
"Sehingga KPK bisa kembali menjadi institusi yang independen sebagai garda terdepan melawan korupsi, bukan menjadi pesanan atas kekuasaan," ujarnya.
Baca Juga: Simpatisan Anies Baswedan Ricuh di KPK, Teriakkan Anies Presiden!
2. Forum advokat tuding Firli gak profesional
Mahmud menuding sikap Firli Bahuri sudah tentu tidak profesional apabila isu tersebut tebukti. Sebab, ia dinilai memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan KPK.
"Bahkan adanya dugaan upaya untuk menjegal seseorang agar tidak dapat menjadi calon presiden pada Pemilu 2024 dengan merekayasa kasus hukum yang sedang ditangani KPK," ujarnya.
3. KPK bantah paksakan Anies jadi tersangka dugaan korupsi Formula E
Sebelumnya, KPK telah membantah adanya pemaksaan penetapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam laporan dugaan korupsi Formula E. Sebab, hal itu dinilai mustahil dalam gelar perkara sebuah kasus.
"Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta gelar perkara punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya, sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/10/2022).