Jaksa Agung Larang Bawahan Pamer Barang Mewah, Imbas Rafael Alun?

Pegawai Kejaksaan juga diminta hati-hati bermedia sosial

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta bawahannya untuk mengedepankan gaya hidup sederhana dan tidak pamer harta di media sosial. Imbauan itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa instruksi ini bertujuan untuk membangun pola hidup sederhana bagi seluruh pehawai kejaksaan. Hal ini juga menjadi salah satu cara mencegah perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya.

"Sekaligus menjadikan setiap pegawai Kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya, serta menjadi pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat," ujar Ketut Sumedana, Sabtu (11/3/2023).

1. Pegawai Kejaksaan diminta hati-hati bermedia sosial

Jaksa Agung Larang Bawahan Pamer Barang Mewah, Imbas Rafael Alun?Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Selain pola hidup sederhana, Burhanuddin juga menginstrusikan kepada seluruh bawahannya untuk berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosial, serta bijaksana dalam penggunaan media sosial sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi. Jaksa Agung meminta setiap arahan yang diberikannya diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, dan arahan mengenai bijak dalam media sosial ini telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 41 Tahun 2021.

"Jaksa Agung meminta seluruh insan Adhyaksa wajib memperhatikan etika, adab dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Setiap insan Adhyaksa diminta untuk mencermati setiap unggahan di media sosial sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan instruksi pemerintah," ujar Ketut.

Baca Juga: Menko Mahfud: Ada Safe Deposit Box Rafael yang Lain, Sudah Dibuka

2. Penegak hukum dinilai bisa manfaatkan media untuk lacak aset koruptor

Jaksa Agung Larang Bawahan Pamer Barang Mewah, Imbas Rafael Alun?Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Burhanuddin menilai, penegak hukum bisa memanfaatkan media sosial, media elektronik, dan media massa untuk patroli aset-aset koruptor. Hal ini menurutnya lebih baik ketimbang pamer gaya hidup mewah di media sosial.

"Sebaiknya sebagai Aparat Penegak Hukum dapat memanfaatkan media sosial, media
massa, dan media elektronik untuk melakukan pelacakan aset para koruptor dengan membentuk Tim Patroli Media, dan membuka keran partisipasi publik guna melaporkan harta tidak wajar yang ditemukan, sehingga mempermudah bagi kita untuk pelacakan aset dalam rangka pemulihan aset Negara yang dikorupsi," ujar Ketut.

3. Kekayaan sejumlah pejabat menjadi sorotan publik

Jaksa Agung Larang Bawahan Pamer Barang Mewah, Imbas Rafael Alun?Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Diketahui, kekayaan Rp56,1 miliar Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik usai anaknya, Mario Dandy Satrio jadi tersangka penganiayaan anak di bawah umur. Publik menilai kekayaan Rafael Alun tidak wajar untuk seorang pejabat Ditjen Pajak eselon III.

KPK sempat meminta klarifikasi Rafael Alun selama 8,5 jam. Tak hanya itu, KPK juga secara langsung aset-aset terlapor maupun yang didiuga milik Rafael Alun.

Selain Rafael Alun, sejumlah pejabat juga disorot publik. Mereka adalah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, serta Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro.

Baca Juga: Istri Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Ikut Diperiksa KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya