Jaksa KPK: Perbuatan Juliari Korupsi Bansos COVID-19 Sangat Tercela!

Ekonomi masyarakat sedang sulit, malah dikorupsi

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang mengambil keuntungan ketika Indonesia menghadapi pandemik COVID-19 adalah perbuatan tercela. Hal tersebut diungkapkan JPU KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

"Perbuatan terdakwa yang mengambil keuntungan dari pengadaan bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial yang dipimpinnya ini merupakan perbuatan yang sangat tercela dan suatu ironi di tengah penderitaan masyarakat kecil yang terkena dampak ekonomi dari pandemi COVID-19," kata Ikhsan seperti dilansir ANTARA.

"Apalagi terdakwa selaku menteri sosial seharusnya mengawasi pengawasan bansos sembako yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

1. Korupsi yang dilakukan Juliari disebut ironi

Jaksa KPK: Perbuatan Juliari Korupsi Bansos COVID-19 Sangat Tercela!Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jaksa KPK mengatakan korupsi yang dilakukan mantan kader PDI Perjuangan tersebut sangat memprihatinkan. Sebab, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit karena terdampak pandemik COVID-19.

"Di sisi lain ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dalam pelaksanaan bansos sembako dari pemerintah kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos

2. Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta

Jaksa KPK: Perbuatan Juliari Korupsi Bansos COVID-19 Sangat Tercela!Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Diberitakan sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi bansos COVID-19 di Kementerian Sosial pada 2020. Hal tersebut dibacakan oleh jaksa KPK dalam sidang virtual pada Rabu (28/7/2021).

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa.

3. Juliari harus bayar ganti rugi Rp14,5 miliar dan kehilangan hak dipilih

Jaksa KPK: Perbuatan Juliari Korupsi Bansos COVID-19 Sangat Tercela!Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Tak hanya itu, mantan anggota DPR tersebut juga dituntut kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun usai menjalani masa tahanan. Ia juga harus membayar uang pengganti untuk negara.

Jaksa mengatakan, apabila uang tersebut tidak diganti, maka harta juliari bisa disita untuk dilelang.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 jika tidak diganti sebulan sesudah hukuman telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dilelang, bila tak mencukupi dipidana dua tahun," kata jaksa.

Baca Juga: Dituntut 11 Tahun Bui Kasus Bansos, Juliari Siapkan Pembelaan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya