Jaksa Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut 5 Tahun

Lukas Enembe dituntut hukuman 10,5 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun alias 10 tahun enam bulan penjara. Tidak hanya itu, jaksa juga menutut agar hak politik Lukas dicabut selama 5 tahun.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Selain itu Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti korupsi senilai Rp47,8 miliar. Uang itu harus dibayar setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Jaksa.

“Dalam hal Terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” imbuhnya.

Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi sebesar Rp46,8 miliar. Senilai Rp1 miliar di antaranya merupakan gratifikasi yang diterima Lukas, sementara Rp45,8 miliarnya merupakan suap.

KPK masih menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan KPK. Sejauh ini, KPK telah menyita 27 aset Lukas Enembe senilai Rp144,5 miliar. Aset yang disita terdiri dari hotel, unit apartemen, uang, hingga emas.

Baca Juga: Korupsi Rp46,8 M, Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya