Korupsi Rp46,8 M, Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Lukas dituntut bayar uang pengganti korupsi Rp47,8 miliar

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai politikus Partai Demokrat itu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi senilai Rp46,8 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023)

Selain itu, Lukas dituntut membayar uang pengganti korupsi senilai Rp47,8 miliar. Uang itu harus dibayar setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Jaksa.

“Dalam hal Terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” imbuhnya.

Diketahui, Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar. Sebanyak Rp1 miliar merupakan gratifikasi yang diterima Lukas, sementara Rp45,8 miliarnya merupakan suap.

KPK masih menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan KPK.

Sejauh ini KPK telah menyita 27 aset Lukas Enembe senilai Rp144,5 miliar. Aset yang disita terdiri dari hotel, unit apartemen, uang, hingga emas.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rp46,8 M, Lukas Enembe Terima Tuntutan Jaksa Hari Ini

Baca Juga: Lukas Enembe Angkut Uang Miliaran Pakai Jet Privat ke Luar Negeri

Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Lukas Enembe Digelar 13 September 2023

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya