Kabasarnas Punya Pesawat Rakitan, Mesinnya dari Mobil Honda Jazz

Henri Alfiandi tersangka suap proyek di Basarnas

Jakarta, IDN Times - Kepala Basarnas Henri Alfiandi mengakui punya pesawat terbang Zenith 750 Stol 2019. Pesawat itu ia rakit sendiri.

"Benar dan itu hasil rakitan saya," kata Henri, Kamis (27/7/2023).

1. Henri Alfiandi mengaku dirinya pecinta penerbangan

Kabasarnas Punya Pesawat Rakitan, Mesinnya dari Mobil Honda JazzKepala Basarnas Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Rehia Sebayang)

Henri punya cita-cita agar pesawat di Indonesia bisa memiliki harga terjangkau. Ia pun merakit pesawatnya dengan mesin mobil Honda Jazz.

"Saya pecinta dirgantara. Saya punya visi bahwa punya pesawat itu terjangkau. Saya gunakan mesin Mobil Honda Jazz. Saya ingin buktikan bahwa dengan pesawat experimental orang bisa wujudkan terbang," ujar Henri.

Baca Juga: Kasus Suap Kabasarnas Henri Alfiandi: dari Mabes TNI ke Bui

2. Henri punya sejumlah kendaraan

Kabasarnas Punya Pesawat Rakitan, Mesinnya dari Mobil Honda JazzKepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Aryodamar)

Kepemilikan pesawat terbang dilaporkan Henri dalam LHKPN. Selain itu, ia punya tiga kendaraan lainnya.

Berikut adalah daftar kendaraan milik Henri:

  1. Mobil Nissan Grand Livina 2012
  2. Fin Komodo IV keluaran 2019
  3. Mobil Honda CRV keluaran 2017
  4. Pesawat Terbang Zenith 750 Stol 2019

3. KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus ini

Kabasarnas Punya Pesawat Rakitan, Mesinnya dari Mobil Honda JazzKonferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka korupsi Basarnas (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil dan Marilya selaku Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati.

Selain Roni dan Marilya, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto, dan Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi.

Mulsunadi belum ditahan KPK. Ia diminta kooperatif menyerahkan diri.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi tidak ditahan KPK karena keduanya Anggota TNI aktif. Sehingga penanganan kasusnya merupakan kewenangan Puspom Mabes TNI.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK, 'Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum' Jo Pasal 89 KUHAP maka terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Alex.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Kabasarnas Henri Alfiandi Lapor Pimpinan TNI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya