Kabasarnas Tersangka, KPK akan Lakukan Penggeledahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan melakukan penggeledahan dalam kasus suap terhadap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto. Penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi bukti yang ada.
“Ya pastilah, iyalah (melakukan penggeledahan),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (31/7/2023) malam.
1. KPK akan berkoordinasi dengan TNI
KPK akan mengkoordinasi penggeledahan kasus ini bersama Mabes TNI. Sebab, dua dari lima tersangka merupakan prajurit TNI aktif.
“Pasti nanti kita akan koordinasikan dengan puspom TNI,” ujarnya.
Baca Juga: Puspom TNI Bakal Lacak Aliran Dana Komando di Kasus Eks Kabasarnas
2. KPK awalnya tetapkan lima tersangka
Editor’s picks
KPK dalam kasus ini awalnya menetapkan lima tersangka. Selain Gunawan, Afri Budi, dan Marilya, KPK juga menetapkan Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Namun, TNI keberatan dua prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, prajurit mempunyai mekanisme sendiri.
Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Puspom TNI.
3. Kabasarnas diduga minta fee 10 persen dari nilai proyek
Kasus ini bermula ketika Basarnas membuka tender tiga proyek pada tahun 2023.
Tiga proyek itu antara lain Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK menduga Henri Alfiandi meminta fee senilai 10 persen dari nilai proyek.
Baca Juga: Polemik Kabasarnas Tersangka, Pimpinan KPK Minta Maaf ke Pegawai