Kader PDIP Ihsan Yunus Disebut Dapat Jatah 400 Ribu Kuota Bansos COVID

Kuota itu terafiliasi dengan sejumlah perusahaan

Jakarta, IDN Times - Politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus disebut kecipratan jatah kuota penyediaan Bantuan Sosial COVID-19 ketika Juliari Batubara masih menjabat sebagai Menteri Sosial. Hal tersebut diungkap oleh mantan Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa.

"(Tambahan kouta 400 ribu paket Bansos) kuotanya Ihsan Yunus," ungkap Adi.

Adi menjelaskan bahwa kuota 400 ribu paket bansos Ihsan Yunus itu terafiliasi dengan sejumlah perusahaan yang mendapat jatah menyediakan paket Bansos pada 2020. Perusahaan itu adalah PT Pertani dan PT Hamonangan Sude.

1. Adi Wahyono benarkan ada pembagian jatah penyedia bansos COVID-19

Kader PDIP Ihsan Yunus Disebut Dapat Jatah 400 Ribu Kuota Bansos COVIDIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa Penunutut Umum (JPU) KPK kemudian mengkonfirmasi pihak-pihak yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kecipratan jatah menyediakan paket Bansos COVID-19 di Kementerian Sosial. Adi membenarkan BAP itu yang menyebutkan bahwa dirinya diarahkan Juliari untuk pembagian kuota penyediaan paket Bansos COVID-19.

Selain itu, Adi juga membenarkan bahwa 400 ribu paket kuota penyediaan bansos diserahkan pada Ihsan Yunus, Irman Ikram (adik Ihsan Yunus), Agustri Yogasmara dkk. Lalu, sebanyak 300 ribu paket yang diberikan padanya dan Matheus Joko Santoso dikelola sebagai bina lingkungan, dan 200 ribu paket bansos diberikan Juliari pada kerabat dan koleganya.

"Benar yah jadi baru di tahap 7 ada share khusus, atau di tahap sebelumnya sudah ada yang 400 ribu untuk Ihsan Yunus ini?" tanya Jaksa.

Kemudian Adi menjelaskan, Yogas sejak tahap pertama sudah mengerjakan pengadaan bansos COVID-19 melalui beberapa perusahaan. Namun, Adi mengaku tidak mengetahui berapa banyak kuota yang diperolehnya.

"Kalau secara spesifik saya nggak ingat, tapi sepertinya kan perusahaan yang pernah di tahap pertama itu juga masuk ke tahap kedua, mungkin itu masih kelanjutannya Pak," kata Adi.

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi ke Juliari, Penggugat: Ada yang Janggal

2. Dua mantan anak buah Juliari didakwa memungut duit dari vendor penyedia bansos

Kader PDIP Ihsan Yunus Disebut Dapat Jatah 400 Ribu Kuota Bansos COVIDJuliari Batubara. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam perkara ini, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos. Uang itu berasal dari potongan fee bansos Rp10 ribu per paket dengan jumlah mencapai Rp32,48 miliar yag diduga berkaitan dengan penunjukkan PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Dari total tersebut, sebanyak Rp1,28 yang diterima Juliari, Adi, dan Matheus berasal dari konsultan hukum. Kemudian, sebanyak Rp1,95 miliar berasal dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar dan Rp29 miliar berasal dari pengusaha penyedia barang lainnya.

3. Penyuap Juliari Batubara dkk divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta

Kader PDIP Ihsan Yunus Disebut Dapat Jatah 400 Ribu Kuota Bansos COVIDJuliari Batubara. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam perkara ini Adi Wahyono telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap Juliari dkk. senilai Rp1,95 miliar agar PT Tigapilar Agrp Utama  mendapatkan jatah pengadaan paket sembako bansos COVID-19.

Diketahui PT Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan 115 ribu paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.

Vonis yang sama juga dijatuhkan Hakim untuk Harry van Sidabukke karena terbukti menyuap Juliari dkk. Rp1,28 miliar agar perusahaan miliknya mendapat kuota penyediaan bansos sebesar 1.519.256 paket.

Baca Juga: ICW: Korupsi Bansos COVID-19 Juliari Batubara Cs Biadab!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya