Kalah Lawan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham, KPK: Kami Hargai

Awalnya KPK menetapkan empat tersangka

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka penyuap eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan. KPK pun menghargai putusan tersebut.

"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/2/2024).

Ali menjelaskan, substansi perkara tak gugur meski PN Jaksel mengabulkan gugatan Helmut Hermawan. KPK pun akan menganalisis putusan tersebut.

"Nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya," ujar Ali.

Dalam kasus ini, awalnya KPK menetapkan empat tersangka. Selain Helmut dan Eddy, KPK juga menetapkan pengacara Yosi Andika Mulyadi dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Kalah Lagi, Status Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Tidak Sah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya