Karen: Dahlan Iskan Tahu Kerja Sama Pengadaan LNG dengan Perusahaan AS

Dahlan Iskan disebut penanggung jawab Inpres 14

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan disebut secara sepihak memutuskan melakukan kerja sama dengan perusahaan Corupus Christi Liquefaction asal Amerika Serikat tanpa disetujui pemerintah. Menurutnya Menteri BUMN saat itu Dahlan Iskan tahu kerja sama ini.

"Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab Inpres 14," ujar Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Karen melakukan kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri seperti Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat. Namun, hal itu dilakukan sepihak.

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusaahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," jelas Firli.

"Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," imbuhnya.

Firli mengatakan ternyata Kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan itu menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya kargo LNG menjadi oversupply dan tak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

"Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero," jelas Firli.

Firli mengatakan bahwa tindakan Karen Agustiawan menimbulkan kerugian keuangan negara 140 juta dolar AS. Jumlah tersebut setara Rp2,1 triliun.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diborgol KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya