Kasus Bansos Beras PKH, Kuncoro Wibowo Didakwa Rugikan Negara Rp127 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Kuncoro Wibowo didakwa telah merugikan negara Rp127 miliar. Ia diduga korupsi dalam proyek distribusi bantuan sosial beras untuk program keluarga harapan (PKH).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp127.144.055.620," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: Profil Andi Dwina Isfani, Caleg PKB yang Diperiksa KPK
1. Kuncoro Wibowo diduga tak korupsi sendirian
Jaksa KPK menyebut, Kuncoro Wibowo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tindakan itu dilakukan bersama sejumlah petinggi PT BGR yakni Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.
“Sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” ujar jaksa.
Baca Juga: KPK Sita Uang Asing dan 3 Mobil Saat Geledah di Sidoarjo
2. Kasus diduga terjadi saat pandemik COVID-19
Editor’s picks
April diduga mengantongi Rp2,93 miliar, Ivo dan Roni diduga menerima Rp121,8 miliar, dan Richard Cahyanto Rp2,4 miliar pada periode Juli 2020 sampai 11 Januari 2021.
Uang itu diduga diterima karena mereka berhasil merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persana untuk PT BGR dalam penyaluran bansos beras.
Kesepakatan itu dinilai tidak dibutuhkan dan merugikan negara. Kerugian tersebut berdasarkan hitungan Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Baca Juga: Idrus Marham Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Usai 2 Kali Mangkir
3. Pasal yang didakwakan
Kuncoro disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: KPK Selidiki Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Instruksikan Ini