Kasus Eks Kepala Bea Cukai, Irwan Mussry Dicecar KPK soal Aliran Uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha sekaligus suami Maia Estianty, Irwan Mussry. Ia dicecar terkait aliran uang dalam kasus eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
"Didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/9/2023).
1. Sejumlah saksi juga diperiksa KPK
Selain Irwan Mussry, KPK juga mencecar saksi lainnya dengan hal serupa. Ada empat saksi lain yang juga diperiksa KPK.
Mereka adalah Beni Novri Basran dan Abdurohim yang berlatar belakang PNS Bea Cukai. Lalu ada Prawidya Nugroho dari PT Alindo Teknik Utama dan Adi Putra Prajitna Tunas Maju Sejahtera.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Irwan Mussry Mengaku Ditanya soal Impor
2. Eko Darmanto tersangka pencucian uang dan gratifikasi
Editor’s picks
Seperti diketahui, Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Sebanyak 15 orang telah dimintai klarifikasi oleh KPK sebelum menetapkan Eko sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih terus melengkapi bukti yang ada.
3. KPK belum tahan Eko Darmanto
Meski begitu, statusnya belum secara resmi diumumkan kepada publik. Eko Darmanto juga belum ditahan.
KPK baru akan mengumumkan secara resmi ketika Eko akan ditahan.
Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka Korupsi