Kasus Eks Wali Kota Yogya, KPK Cek Transaksi Keuangan Summarecon Agung

Haryadi Suyuti jadi kepala daerah kelima yang kena OTT KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah karyawan PT Summarecon Agung (SMRA). Mereka dipanggil terkait dugaan suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton terhadap eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Karyawan Summarecon yang diperiksa antara lain Yudith (Staf Akunting PT Summarecon  Agung) dan Marcella Devita (Staf Finance PT Summarecon Agung). Selain itu, KPK juga memeriksa Firdause Santiaji (Karyawan PT Grahacipta Hadiprana) sebagai saksi.

"Ketiga saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan proses pencairan keuangan di PT SA untuk pengajuan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (13/7/2022).

"Dikonfirmasi juga dugaan adanya aliran uang untuk tersangka HS dan beberapa pihak lainnya dalam proses pengajuan izin apartemen dimaksud," sambungnya.

Baca Juga: Rumah Eks Wali Kota Yogyakarta Digeledah KPK, Ada Bukti Dugaan Suap

1. Ada seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan KPK

Kasus Eks Wali Kota Yogya, KPK Cek Transaksi Keuangan Summarecon AgungPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

KPK sebetulnya memanggil seorang karywan PT Summarecon Property Development bernama Amita Kusumawaty. Namun, Amita yang bekerja sebagai staf akunting tidak hadir.

"Amita Kusumawaty tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang," ujarnya.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Peran PT Summarecon Agung di Kasus Wali Kota Yogya

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

Kasus Eks Wali Kota Yogya, KPK Cek Transaksi Keuangan Summarecon AgungMantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Haryadi Suyuti (Eks Wali Kota Yogyakarta), Oon Nusihono (Vice President Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi).

Haryadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Oon ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Oon Nusihono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Haryadi, Nurwidhiartana, Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

3. Haryadi Suyuti jadi kepala daerah kelima yang tertangkap tangan KPK

Kasus Eks Wali Kota Yogya, KPK Cek Transaksi Keuangan Summarecon AgungMantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Haryadi merupakan kepala daerah kelima yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, serta Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud teciduk KPK pada Januari 2022.

Terakhir, KPK melakukan tangkap tangan pada Bupati Bogor Ade Yasin pada April 2022.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya