Kasus Eks Wamenkumham, KPK Panggil Idrus Marham Golkar Kedua Kalinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politikus Partai Golkar Idrus Marham. Ini adalah pemanggilan keduanya sebagai saksi dugaan korupsi yang menyeret eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Kasus Eks Wamenkumham, Politikus Golkar Idrus Marham Mangkir dari KPK
1. Idrus Marham sudah dua kali dipanggil KPK
Sebelumnya, mantan Menteri Sosial Idrus Marham mangkir dari panggilan pertama KPK. Awalnya, Idrus dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 25 Januari 2024.
"Saksi tidak hadir," ujar Ali pada Jumat, (26/1/2024).
Baca Juga: Anies Irit Bicara soal Wakil Bendahara Timnas AMIN Diperiksa KPK
2. KPK sudah tetapkan empat tersangka
Editor’s picks
KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Yogi Arie Rukmana, serta seorang yang disebut sebagai advokat bernama Yosi Andika Mulyadi.
Namun, baru Helmut Hermawan yang ditahan KPK.
Baca Juga: KPK Usut Cara Eddy Hiariej Urus Sengketa Lewat Dirjen AHU
3. Eddy Hiariej diduga korupsi Rp8 miliar
Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Helmut. Suap itu diterima melalui tangan Yosi dan Yogi dari Helmut dalam beberapa kali pemberian.
Helmut memberikan suap untuk Eddy, agar Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu membantunya menyelesaikan sejumlah masalah hukum di Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.
Uang korupsi yang diterima Eddy diduga dipakai untuk berbagai keperluan Eddy. Salah satunya untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).