Kasus Eks Wamenkumham, Politikus Golkar Idrus Marham Mangkir dari KPK

Idrus seharusnya diperiksa sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Golkar Idrus Marham mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks Menteri Sosial itu seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Saksi tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: KPK Panggil Politikus Golkar Idrus Marham

1. KPK akan panggil Idrus Marham lagi

Kasus Eks Wamenkumham, Politikus Golkar Idrus Marham Mangkir dari KPKJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, Idrus Marham mengabarkan pada KPK bahwa ia tak bisa memenuhi panggilan kemarin. KPK pun akan memanggilnya kembali.

"Nanti kami akan informasikan kembali," ujarnya.

2. KPK tetapkan empat tersangka

Kasus Eks Wamenkumham, Politikus Golkar Idrus Marham Mangkir dari KPKTersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Asisten Pribadi Eddy Yogi Arie Rukmana, serta seorang yang disebut sebagai advokat bernama Yosi Andika Mulyadi.

Namun, baru Helmut Hermawan yang ditahan KPK.

Baca Juga: Ditolak Golkar Daerah, Idrus Marham Dinilai Tidak Punya Pengaruh

3. Eddy Hiariej diduga korupsi Rp8 miliar

Kasus Eks Wamenkumham, Politikus Golkar Idrus Marham Mangkir dari KPKWamenkum HAM Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Helmut. Suap itu diterima melalui tangan Yosi dan Yogi dari Helmut dalam beberapa kali pemberian.

Helmut memberikan suap untuk Eddy, agar Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu membanatunya menyelesaikan sejumlah masalah hukum di Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.

Uang korupsi yang diterima Eddy diduga dipakai untuk berbagai keperluan Eddy. Salah satunya untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya