Kasus Korupsi Cukai, KPK Temukan Bukti Pengaturan Fiktif Kuota Rokok

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Kota Tanjungpinang. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/3/2023).

1. KPK akan menganalisis barang bukti yang ditemukan

Kasus Korupsi Cukai, KPK Temukan Bukti Pengaturan Fiktif Kuota RokokJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK langsung menyita bukti-bukti yang ditemukan. Nantinya, Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait bukti yang ditemukan.

"Segera dilakukan penyitaan dan analisis untuk menjadi barang bukti dan juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan juga Tersangka," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti saat Geledah Rumah Tersangka Korupsi Cukai

2. KPK mulai usut dugaan korupsi cukai

Kasus Korupsi Cukai, KPK Temukan Bukti Pengaturan Fiktif Kuota RokokJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, KPK mengumumkan saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023).

KPK belum mengungkap pada publik siapa sosok yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Sosok itu baru diungkap ketika ada upaya paksa penahanan.

3. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara

Kasus Korupsi Cukai, KPK Temukan Bukti Pengaturan Fiktif Kuota RokokIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK menduga telah terjadi pengaturan barang kena cukai. Hal ini diduga mengakibatkan kerugian negara.

"(Ini) mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.

KPK saat ini masih melengkapi bukti yang ada. Selain itu, sejumlah saksi akan diperiksa dalam kasus ini.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka indentitas yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujarnya.

Baca Juga: KPK Akan Gelar Seleksi untuk Cari Pengganti Karyoto yang Jadi Kapolda

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya