Kasus Korupsi Rp46,8 M, Lukas Enembe Terima Tuntutan Jaksa Hari Ini

Lukas didakwa terima suap dan grataifikasi

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Rabu (13/9/2023). Ia merupakan terdakwa korupsi senilai Rp46,8 miliar.

Hal ini juga disampaikan majelis hakim pada persidangan sebelumnya. Jaksa diberikan kesempatan sepekan dalam menyusun tuntutan unyuk politikus Partai Demokrat itu.

"Majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Lukas Enembe Angkut Uang Miliaran Pakai Jet Privat ke Luar Negeri

1. Lukas Enembe akan sampaikan pembelaan pekan depan

Kasus Korupsi Rp46,8 M, Lukas Enembe Terima Tuntutan Jaksa Hari IniSidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Kamis (22/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Lukas Enembe diberikan waktu sepekan oleh hakim untuk menyusun pembelaannya. Rencananya sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi berlangsung pada Rabu, 20 September 2023.

2. Lukas Enembe sempat mengamuk saat sidang

Kasus Korupsi Rp46,8 M, Lukas Enembe Terima Tuntutan Jaksa Hari IniTerdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe berbicara dalami sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, Lukas sudah diperiksa sebagai terdakwa. Pemeriksaan terdakwa itu sempat tertunda karena Lukas mengamuk saat dicecar Jaksa.

Bahkan, usai kejadian itu, Lukas diperiksa tensi darahnya dan dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

3. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar

Kasus Korupsi Rp46,8 M, Lukas Enembe Terima Tuntutan Jaksa Hari IniSidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Kamis (22/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Lukas Enembe didakwa Rp46,8 miliar. Rinciannya sebanyak Rp45,8 miliar berupa suap dan gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Suap itu diberikan pada Lukas agar perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.

Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Lukas Enembe Ngamuk saat Sidang, Banting Mikrofon di Depan Hakim

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya