Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK: Ada Lebih dari 2 Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang di rumah jabatan DPR RI. Diduga ada lebih dari dua orang tersangka dalam kasus ini.
"Lebih dari dua orang tersangka," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/2/2024).
Baca Juga: 78 Pegawai KPK Jalani Hukuman Minta Maaf Usai Ketahuan Terima Pungli
1. Objek yang dikorupsi mulai dari kelengkapan kamar tidur hingga ruang tamu
Ali mengungkapkan, kasus ini terjadi pada 2020. Para tersangka diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
"Antara lain segala kelengkapan rumah jabatan seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain," jelasnya.
Baca Juga: KPK Sita 14 Ruko dan Rumah Mewah Milik Eks Kepala Bea Cukai
Editor’s picks
2. Kerugian negara kasus ini mencapai miliaran rupiah
KPK masih enggan memerinci kasus ini. Namun, diduga kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
"Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara. (nilainya) miliaran rupiah," ujarnya.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan di Rumah Jabatan DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah
3. Pimpinan KPK sepakat tingkatkan kasus ke tahap penyidikan
Keputusan meningkatkan dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan diambil melalui gelar perkara. Pimpinan, penyelidik, penyidik, hingga penuntut sudah sepakat meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di kedeutian penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan," ujar Ali, Jumat (23/2/2024).