Kasus Nurdin Abdullah, KPK Kembali Sita Dokumen di 2 Lokasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, pada Rabu (3/3/2021). Kali ini, KPK menggeledah dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan.
"Penggeledahan bertempat di kediaman pribadi tersangka Agung Sucipto dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Uang dan Dokumen di Rumah Dinas Nurdin Abdullah
1. KPK sita sejumlah dokumen dari dua lokasi
Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah barang yang diduga bukti dugaan kasus suap. Ali mengatakan barang bukti yang disita adalah sejumlah dokumen terkait.
"Selanjutnya bukti ini divalidasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan agar menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali.
2. KPK juga sudah geledah rumah Nurdin Abdullah
Editor’s picks
Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah rumah Nurdin Abdullah dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) pada Selasa, 2 Maret 2021. Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti.
"Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai," ujar Ali.
Ali menyatakan penyidik KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur dan rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR Sulsel pada Senin 1 Maret 2021. Dari dua tempat tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sebagai barang bukti.
"Jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," ujar Ali.
"Selanjutnya, terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut serta segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," lanjutnya.
3. Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, yang diduga sebagai perantara suap, dan Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.
Baca Juga: Penarikan Penghargaan Antikorupsi Nurdin Abdullah Diteliti