Kasus OTT Sorong, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Diperiksa KPK

Ruang kerja Pius sempat disegel dan digeledah KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Ia diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang terjerat operasi tangkap tangan.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (1/12/2023).

1. Pius Lustrilanang masih diperiksa

Kasus OTT Sorong, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Diperiksa KPKJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Pius sempat mangkir karena alasan sakit. Hingga artikel ini dimuat, ia masih diperiksa Penyidik KPK di Gedung Merah Putih.

"Saksi saat ini telah hadir," ujarnya.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Minta Polisi Tahan Firli Bahuri

2. KPK sempat segel ruang kerja Pius Lustrilanang di BPK

Kasus OTT Sorong, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Diperiksa KPK(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Seperti diketahui, KPK sempat menyegel dan menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang di BPK. Pengeledahan ini terkait OTT Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso terhadap BPK Perwakilan Papua Barat Daya.

Dari penggeledahan itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti terkait dengan kasus dugaan suap.

3. PJ Bupati Sorong jadi tersangka suap usai kena OTT

Kasus OTT Sorong, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Diperiksa KPKKonferensi pers OTT PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka suap rekayasa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Ia pun langsung ditahan KPK.

Selain Yan Piet Mosso, KPK juga menahan lima pihak lainnya. Mereka adalah Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efe Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Tersangka TPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka PLS, AH, dan DP sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh untuk Kedua Kalinya

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya