Kasus Proyek Kereta, KPK Periksa Anggota Komisi V DPR Sudewo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi V DPR Sudewo. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta api.
Selain Sudewo, KPK turut memeriksa saksi bernama Atik Kusdarwati. Keduanya diperiksa KPK pekan lalu.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemantauan proyek-proyek di Kemenhub," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/8/2023).
1. Menhub Budi Karya Sumadi sempat diperiksa KPK
Sebelumnya KPK sempat memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto soal kasus ini. Mereka diperiksa sekitar 10 jamm oleh penyidik.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/7/2023).
"Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut," imbuhnya
Baca Juga: Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset-asetnya yang Disita KPK
2. Kasus terungkap usai OTT KPK
Editor’s picks
Kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.
Adapun proyek yang dimaksud antara lain
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan
3. Ada 10 orang ditetapkan KPK sebagai tersangka
Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah:
Tersangka dari pihak pemberi:
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)
Tersangka dari pihak penerima:
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)
Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas