Kasus Proyek Kereta, KPK Usut Dugaan Pejabat Kemenhub Terima Uang

Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pejabat Kementerian Perhubungan menerima aliran uang terkait kasus suap proyek kereta api. Hal ini didalami kereta lewat pemeriksaan saksi-saksi.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang ke beberapa pejabat di Kemenhub," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/8/2023).

1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Kasus Proyek Kereta, KPK Usut Dugaan Pejabat Kemenhub Terima UangJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ada dua saksi yang diperiksa KPK terkait hal ini. Mereka berlatar belakang wiraswasta.

"Saksi yang diperiksa Roni Gunawan dan Mustono," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas

2. Kasus ini terungkap usai OTT KPK

Kasus Proyek Kereta, KPK Usut Dugaan Pejabat Kemenhub Terima UangIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.

Adapun proyek yang dimaksud antara lain

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan

3. Sudah 10 orang jadi tersangka dalam kasus ini

Kasus Proyek Kereta, KPK Usut Dugaan Pejabat Kemenhub Terima UangIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah

Tersangka dari pihak pemberi:
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)

Tersangka dari pihak penerima:
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)

Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pemdakab Bogor dan KPK Bakal Gelar Roadshow Bus KPK 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya