Kasus Suap di Mahkamah Agung, Windy Idol Dicegah KPK ke Luar Negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Windy Bestari Usman alias Windy Idol ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Karena masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri terhadap satu orang pihak swasta," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: Kasus Suap Perkara Mahkamah Agung, Windy Idol Diperiksa KPK Lagi
1. Windy Idol dicegah ke luar negeri selama enam bulan
Ali menjelaskan pencegahan ini telah diajukan KPK ke Imigrasi. Pencegahan ini berlaku setidaknya enam bulan ke depan.
"KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," ujarnya.
Baca Juga: KPK: Windy Idol Tahu Penggunaan Uang Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan
2. Windy Idol mangkir dari KPK
Windy Idol diketahui sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi dalam kasus ini. KPK terakhir kali memanggilnya pada Kamis, 5 Oktober 2023. Namun, Windy Idol mangkir.
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi," jelas Ali.
Baca Juga: KPK Telusuri Pihak-pihak yang Diduga Temui Sekretaris MA Hasbi Hasan
3. Hasbi Hasan diduga terima Rp3 miliar
Diketahui, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ia diduga menerima Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diberikan Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Suap itu diberikan agar Mahkamah Agung memenangkan kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka.