Kasus Suap Proyek Kereta, Menhub Budi Karya Dipanggil KPK Pekan Ini

Budi Karya akan jadi saksi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Budi dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

"Beliau juga sempat menyampaikan Minggu ini kalau sudah selesai akan segera dilaksanakan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/7/2023).

1. Pemeriksaan direncanakan pekan ini

Kasus Suap Proyek Kereta, Menhub Budi Karya Dipanggil KPK Pekan IniDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

Asep tidak menjelaskan kapan pemeriksaan akan dilaksanakan. Namun, kepastian itu akan didapat pada pekan ini.

"Tunggu saja lah di Minggu ini ya, kalau sudah selesai ya tugas kita juga tidak ingin mengganggu tugas negara," ujar Asep.

Baca Juga: KPK Segera Panggil Lagi Menhub Budi Karya Sumadi

2. Budi Karya belum diperiksa karena ada tugas negara

Kasus Suap Proyek Kereta, Menhub Budi Karya Dipanggil KPK Pekan IniMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (dok. ANTARANews)

Budi Karya Sumadi seharusnya sudah diperiksa. Namun, ia tak hadir karena meninjau proyek di luar kota.

"Saat ini Menhub tengah mendapat tugas meninjau proyek transportasi di luar kota, sheingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Baca Juga: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK sebagai Saksi

3. Budi Karya akan jadi saksi kasus suap proyek kereta api

Kasus Suap Proyek Kereta, Menhub Budi Karya Dipanggil KPK Pekan IniMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA/HO-BKIP Kemenhub

Diketahui, Budi Karya Sumadi akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkertaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.

Kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.

Adapun proyek yang dimaksud antara lain

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan

Dari tangkap tangan ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah

Tersangka dari pihak pemberi:
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)

Tersangka dari pihak penerima:
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)

Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya