Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK sebagai Saksi

Terkait kasus korupsi kereta api

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sebagai saksi dugaan korupsi proyek kereta api.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

1. KPK juga panggil Dirjen Perkeretaapian

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK sebagai SaksiDirektur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Risal Wasal. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Selain Budi Karya, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, dan Maulana Yusuf selaku ASN pada Kemenhub.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Baca Juga: Menhub Kasih Bocoran Tarif LRT Jabodebek, Kisaran Rp20-Rp25 Ribu

2. Ada empat proyek kereta yang dikorupsi hingga Rp14,5 M

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK sebagai SaksiIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub terkait dugaan korupsi proyek kereta api. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.

Adapun proyek yang dimaksud antara lain:

  1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
  2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
  3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
  4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.

3. Ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK sebagai SaksiIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Dari tangkap tangan ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah

Tersangka dari pihak pemberi:

  • Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
  • Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
  • Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
  • Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)

Tersangka dari pihak penerima:

  • Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
  • Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
  • Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
  • Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
  • Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
  • Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)

Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya