Kasus SYL, Febri Diansyah hingga Donal Fariz Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ini berlaku hingga enam bulan ke depan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga advokat ke luar negeri. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Tim Penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang dan ini suratnya sudah diajukan tentunya ke imigrasi Kemenkumham," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/11/2023).

Pencegahan ini berlaku hingga enam bulan ke depan. Ali mengatakan, pencegahan ini dilakukan karena keterangan ketiganya dibutuhkan dalam penyidikan.

"Tentu sebagai bagian dari kebutuhan proses penyidikan di mana ketika keterangan tiga orang advokat ini nanti dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran dari penyelesaian berkas perkara dari TSK SYL ini dapat cepat selesai," ujarnya.

Ali tak menyebut siapa sosok yag dimaksud. Namun para advokat yang dimaksud pernah diperiksa KPK dalam kasus Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui, ada tiga advokat yang pernah diperiksa KPK dalam kasus Syahrul Yasin Limpo. Mereka adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

Dikonfirmasi wartawan, Febri Diansyah mengaku belum tahu hal tersebut. Namun, ia memastikan tetap profesional menjalankan tugas sebagai advokat.

"Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau Kami tentu menjalankan tugas sbg Advokat dengan itikad baik dan profesional," ujar Febri kepada wartawan.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya