Kasus SYL, KPK Panggil Ahmad Sahroni NasDem Hari Ini

Ahmad Sahroni akan diperiksa di kasus pencucian uang SYL

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bendahara Umum Partai NasDem, Ahamd Sahroni. Wakil Ketua Komisi III DPR itu akan diperiksa dalam kasus pencucian uang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Kalau sesuai panggilan beberapa waktu lalu (diperiksa) jam 10," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

1. Ahmad Sahroni seharusnya sudah diperiksa KPK

Kasus SYL, KPK Panggil Ahmad Sahroni NasDem Hari IniBendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni di NasDem Tower sikapi hak angket. (IDN Times/Amir Faisol)

Ahmad Sahroni seharusnya sudah diperiksa pada Jumat, 8 Maret 2024. Namun, saat itu ia berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.

KPK pun menjadwalkan pemeriksaan Sahroni pada Jumat, 22 Maret 2024. Ia akan diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Didakwa Korupsi dan Peras Anak Buah, SYL: Kita Ikuti Proses Hukum

2. KPK buru aset-aset Syahrul Yasin Limpo

Kasus SYL, KPK Panggil Ahmad Sahroni NasDem Hari IniKPK menyita rumah mewah yang diduga milik tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jaksel. (dok. KPK)

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.

Pada awal Februari contohnya, KPK menyita dan menyegel rumah mewah SYL di kawasan Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga menyita uang dan valas dari pengusaha Hanan Supangkat yang diduga terkait Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Ahmad Sahroni NasDem Akan Diperiksa KPK pada 22 Maret 2024

3. Syahrul Yasin Limpo didakwa peras anak buah dan korupsi Rp44,5 M

Kasus SYL, KPK Panggil Ahmad Sahroni NasDem Hari IniMantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara penyidikan pencucian uang berlangsung, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya