Kasus SYL, KPK Sita Bukti dari Rumah Anggota Komisi IV DPR Vita Ervina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota Komisi IV DPR, Vita Ervina. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/11/2023).
1. Bukti yang ditemukan langsung disita
Tim Penyidik membawa sejumlah dokumen dan bukti elektronik dari penggeledahan tersebut. Bukti-bukti itu langsung disita KPK.
"Sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Kambali Diperiksa soal Pemerasan Syahrul Yasin Hari Ini
2. Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya jadi tersangka
Editor’s picks
Syahrul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Sepanjang 2020-2023, Syahrul diduga membuat kebijakan personal yang memaksa bawahannya menyetor uang bulanan untuknya.
Uang dari bawahannya diterima Syahrul melalui perantaraan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Muhammad Hatta. Bukti permulaan yang didapatkan KPK sejauh ini senilai Rp13,9 miliar dan masih dapat berkembang lewat penyidikan.
3. Uang korupsi Syahrul Yasin Limpo dipakai cicil kartu kredit sampai umrah
Uang yang diterima diduga digunakan Syahrul untuk sejumlah kepentingan pribadi seperti membayar cicilan kartu kredit, mobil Toyota Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan, dan perawatan wajah yang nilainya miliaran rupiah.
Penyidik juga menemukan dugaan Syahrul, Kasdi, Hatta, beserta sejumlah pejabat Kementan lain umrah ke tanah suci memakai uang tersebut, serta ditemukan juga aliran uang untuk kepentingan Partai NasDem. Nilainya diduga mencapai miliaran rupiah
Baca Juga: KPK Segera Usut Temuan Kartu Member Judi Kasino Milik Syahrul Yasin