Keluarga Tunjuk Arman Hanis Jadi Pengacara Nurdin Abdullah 

Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga mengatakan bahwa pihak keluarga telah menunjuk pengacara untuk membantu Nurdin menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok itu adalah Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat Arman Hanis.

"Bapak Arman Hanis yang ke depannya akan lebih banyak menyampaikan keterangan terkait proses hukum Nurdin Abdullah," ujar Veronica, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Sudah Kenal Lama, AS Sering Dapat Proyek dari Nurdin Abdullah

1. Keluarga dipastikan akan kooperatif

Keluarga Tunjuk Arman Hanis Jadi Pengacara Nurdin Abdullah KPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Veronica mengatakan, pihak keluarga Nurdin menghormati dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Selain itu, kata dia, pihak keluarga juga akan memberi keterangan terkait apabila diminta penyidik KPK.

"Pihak keluarga dalam keadaan baik terus mensupport Nurdin Abdullah dan sudah di Jakarta," kata dia.

2. KPK belum periksa Nurdin Abdullah kembali karena COVID-19

Keluarga Tunjuk Arman Hanis Jadi Pengacara Nurdin Abdullah KPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Nurdin Abdullah belum diperiksa lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab ia harus menjalani isolasi mandiri dulu sesuai protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan COVID-19.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurdin diisolasi mandiri di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1 yang berada di gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Prinsipnya, untuk mitigasi wabah COVID-19 maka isolasi mandiri lebih dahulu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (1/3/2021).

Ali belum bisa memastikan kapan KPK akan memeriksa Nurdin kembali. Namun, apabila penyidik membutuhkan keterangan Nurdin dan tersangka lain, maka pihaknya akan melakukan swab PCR terlebih dulu.

3. Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka

Keluarga Tunjuk Arman Hanis Jadi Pengacara Nurdin Abdullah Konferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (Dok. Humas KPK)

KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat yang diduga sebagai perantara suap, dan Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Isolasi Mandiri, KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya