Keluarkan Keputusan PSBB DKI Jakarta, Menkes Terawan: Wajib Dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
"Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," tulis Terawan seperti dikutip IDN Times dalam surat keputusan itu.
1. PSBB di Jakarta bisa diperpanjang
Dalam surat tersebut, Terawan menjelaskan, pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta akan dilakukan selama masa inkubasi dilakukan. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Selasa (7/4).
"Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," kata dia.
Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, DPR Minta Anies Lakukan 4 Hal Ini
2. Persetujuan Menkes dikonfirmasi Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19
Editor’s picks
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto membenarkan, Menkes telah menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta, untuk menekan penyebaran virus corona.
Yurianto menyebut surat persetujuan tersebut telah dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, agar bisa segera menerapkan PSBB di wilayahnya.
“Sudah ditanda tangani Menkes dan saat ini dikirim ke Pemda DKI,” kata Yurianto saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (7/4).
3. Pemprov DKI Jakarta punya wewenang lebih luas
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan adanya status PSBB dari Kementerian Kesehatan, maka Pemprov DKI mempunyai kewenangan kuat untuk membatasi operasional kendaraan pribadi.
Sebab, kata Syafrin, selama ini Pemprov DKI Jakarta hanya bisa melakukan pembatasan layanan terhadap transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.
"Artinya, setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT, dan Transjakarta, tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya, termasuk kendaraan pribadi," ujar Syafrin.
Baca Juga: DKI Mulai Berlakukan PSBB Hari Ini, Polisi: Akses Jalan Belum Ditutup