Ketua KPK Temui Tersangka Kasus Suap Lukas Enembe dan Jabat Tangannya

KPK akan periksa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendatangi Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Bahkan, dalam foto yang beredar Firli terlihat menjabat tangan Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu.

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menginformasikan bahwa Firli sudah datang menemui Lukas. Ia membenarkan keduanya sempat bertemu.

"Pak Firli sudah ketemu Pak Gubernur," ujar Roy ketika dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Tersangka Dugaan Suap, Lukas Enembe Diperiksa KPK di Rumahnya Hari Ini

1. KPK akan periksa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap

Ketua KPK Temui Tersangka Kasus Suap Lukas Enembe dan Jabat TangannyaTim Penyidik KPK mulai memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di rumahnya. (dok. IDN Times/Istimewa)

Kuasa Hukum Lukas Enembe lainnya, Aloysius Renwarin, sebelumnya mengatakan bahwa Tim Penyidik KPK dijadwalkan memeriksa Lukas pada pukul 13.00 WIT. KPK disebut akan memprioritaskan pemeriksaan dugaan suap Lukas lebih dahulu.

"Biasanya mekanisme kasus dulu. Baru kalau kesehatan terganggu, baru ke pemeriksaan kesehatan," jelas Aloysius.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Akan ke Papua demi Lukas Enembe

2. Lukas Enembe disebut siap diperiksa KPK

Ketua KPK Temui Tersangka Kasus Suap Lukas Enembe dan Jabat TangannyaGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

Lukas sempat menolak panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka karena sakit. Namun, kali ini Lukas disebut telah siap diperiksa KPK.

"Siap. Kemarin sudah siap untuk pemeriksaan. (Lukas Enembe) sehat," ujar Aloysius.

Baca Juga: Ketua KPK Sebut Tersangka Korupsi Lukas Enembe Berbakti Pada Negara

3. KPK sudah cegah Lukas Enembe ke luar negeri, tapi belum ditahan

Ketua KPK Temui Tersangka Kasus Suap Lukas Enembe dan Jabat TangannyaGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya