Tersangka Dugaan Suap, Lukas Enembe Diperiksa KPK di Rumahnya Hari Ini

KPK cegah Lukas Enembe ke luar negeri, tapi belum ditahan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuju Papua untuk pemeriksaan Gubernur Lukas Enembe. Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.

"Iya (diperiksa), nanti sekitar pukul 13.00 WIT, Jakarta pukul 11.00 siang," kata Kuasa Hukum Lukas, Aloysius Renwarin saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK

1. KPK disebut dulukan pemeriksaan kasus, baru kesehatan Lukas Enembe

Tersangka Dugaan Suap, Lukas Enembe Diperiksa KPK di Rumahnya Hari IniGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

Dalam perjalanan ke Papua, KPK turut membawa tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Meski begitu, KPK disebut lebih dulu memeriksa kasus Lukas lebih dahulu.

"Biasanya mekanisme kasus dulu. Baru kalau kesehatan terganggu, baru ke pemeriksaan kesehatan," jelas Aloysius.

Baca Juga: Pimpinan KPK Ikut Terbang ke Papua demi Pemeriksaan Lukas Enembe

2. Lukas Enembe siap diperiksa KPK

Tersangka Dugaan Suap, Lukas Enembe Diperiksa KPK di Rumahnya Hari IniGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Lukas sempat menolak panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka karena sakit. Namun, kali ini Lukas disebut telah siap diperiksa KPK.

"Siap. Kemarin sudah siap untuk pemeriksaan. (Lukas Enembe) Sehat," ujar Aloysius.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Akan ke Papua demi Lukas Enembe

3. KPK sudah cegah Lukas Enembe ke luar negeri, tapi belum ditahan

Tersangka Dugaan Suap, Lukas Enembe Diperiksa KPK di Rumahnya Hari IniGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya