Klarifikasi Meninggalnya Ustaz Maaher, Komnas HAM Panggil Polisi 

Ustad Maaher meninggal di penjara karena sakit

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM akan kembali memanggil pihsk Kepolisian pada Kamis (18/2/2021). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi di dalam penjara beberapa waktu lalu.

"Komnas HAM RI akan menerima keterangan dan penjelasan secara langsung dari pihak Kepolisian terkait kasus meninggalnya almarhum Ustad Maheer At-Thuwailibi yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul 14.00 WIB di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choriul Anam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2/2021).

Anam menjelaskan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari surat Komnas HAM pada Polisi beberapa waktu lalu. Dalam surat itu, Komnas HAM meminta Polisi untuk menjelaskan meninggalnya Ustaz Maaher.

Baca Juga: Polisi Enggan Ungkap Penyakit Ustaz Maaher demi Nama Baik Keluarganya

1. Ustaz Maaher meninggal karena sakit

Klarifikasi Meninggalnya Ustaz Maaher, Komnas HAM Panggil Polisi instagram/ustadzmaaheratthuwailibi

Ustaz Maaher meninggal dunia pada Senin, 8 Februari 2021 karena sakit. Namun, Polisi enggan menyampaikan sakit apa yang diderita Maaher hingga meninggal dunia.

“Dari keterangan dokter dan perawatan yang ada, saudara Soni Eranata (alias Ustaz Maaher) ini sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

2. Ustaz Maaher disebut sempat minta dirawat di Rumah Sakit Ummi

Klarifikasi Meninggalnya Ustaz Maaher, Komnas HAM Panggil Polisi Gedung Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat (Dok. Rumah Sakit UMMI Bogor)

Baca Juga: [CEK FAKTA] Benarkah Ustaz Maaher Wafat karena Disuntik Vaksin?

Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar menjelaskan, Maaher sempat mengalami sakit tuberkulosis (TBC) usus atau peritonitis sebelum akhirnya meninggal. Ia menduga Maaher tidak mendapatkan perawatan yang baik dari petugas rutan.

Sementara itu, Pengacara Maaher, Djuju Purwantoro juga enggan memberi tahu tentang penyakit Maaher. Ia hanya mengatakan pihak keluarga sempat mengajukan permohonan agar Maaher dirawat di RS Ummi Bogor. Namun permintaan itu ditolak.

“Seperti di berita-berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke Rutan Polri abis perawatan. Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga,” ujar Djuju saat dikonfirmasi.

3. Ustaz Maaher ditetapkan tersangka dalam dugaan penghinaan Habib Luthfi

Klarifikasi Meninggalnya Ustaz Maaher, Komnas HAM Panggil Polisi Menko Polhukam Mahfud MD dan Habib Luthfi (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Diberitakan sebelumnya, Maaher mendekam di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.

Baca Juga: Selain Maaher At-Thuwailibi, Ini 10 Ustaz yang Viral di Media Sosial

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya