Komisioner Komnas HAM Minta Pelaku Kekerasan Seksual ke MS Disanksi

Kasus ini diduga tak hanya terjadi pada MS seorang

Jakarta, IDN Times  - Komnas HAM menyebut pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS mengalami perundungan dan kekerasan seksual di kantornya. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara merekomendasikan kepada Ketua KPI Agung Suprio untuk memberi sanksi kepada para terduga pelaku.

"Memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Beka dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Penting! Mekanisme Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

1. Ketua KPI diminta mendukung MS

Komisioner Komnas HAM Minta Pelaku Kekerasan Seksual ke MS DisanksiIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Komnas HAM meminta Agung selaku ketua mendukung MS baik secara moral maupun kebijakan. Selain itu, Beka juga meminta Agung untuk kooperatif dengan penegak hukum.

"Dalam upaya mempercepat proses penegak hukum," ujarnya.

Baca Juga: Kemen PPPA Kecam Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Batam

2. Komnas HAM duga ada banyak kasus serupa di KPI

Komisioner Komnas HAM Minta Pelaku Kekerasan Seksual ke MS DisanksiKomisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Komnas HAM menduga, perundungan di KPI tak hanya terjadi pada MS. Namun hal itu dianggap sebagai candaan.

"Kuat dugaan peristiwa perundungan juga terjadi pada pegawai KPI lainnya, namun hal ini dianggap sebagai bagian dari humor, candaan, lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan rekan kerja," jelas Beka.

3. MS sempat mengadu ke Jokowi

Komisioner Komnas HAM Minta Pelaku Kekerasan Seksual ke MS DisanksiPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sebagai informasi, Kasus ini bermula ketika keterangan tertulis yang disebut berasal dari MS menyebar dan viral. Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa MS telah menjadi korban dugaan pelecehan seksual hingga perundungan ketika bekerja di kantor.

Ia mengaku sudah tak kuat dan menjadi trauma karena tindakan tersebut dan meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Presiden Joko "Jokowi" Widodo hingga Komnas HAM untuk menyelesaikan kasusnya. Kemudian, ia bersama kuasa hukumnya melapor ke Komnas HAM pada 6 September 2021.

Baca Juga: Komnas HAM soal Kasus Perundungan: KPI Gagal Ciptakan Lingkungan Kerja Aman

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya