Korupsi Tanah Munjul, Anak Buah Anies Tidak Penuhi Panggilan KPK 

Kasus korupsi tanah Munjul rugikan negara Rp152,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (31/5/2021) dijadwalkan memeriksa anak buah Gubernur Anies Baswedan, Sri Haryati. Namun, Sri yang sempat menjadi pelaksana harian Sekretaris Daerah DKI Jakarta mangkir.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena sakit," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya.

1. Sri bakal dipanggil lagi di lain hari

Korupsi Tanah Munjul, Anak Buah Anies Tidak Penuhi Panggilan KPK Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati ditunjuk sebagai Plh. Sekretaris Daerah (Website/bapenda.jakarta.go.id)

Ali menjelaskan, Sri Haryati seharusnya diperiksa KPK terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Karena tak hadir, Sri bakal diperiksa lagi di lain hari.

"(Pemeriksaan Sri Haryati) akan dilakukan penjadwalan ulang," jelas Ali.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Tanah Munjul, Eks Dirut PD Sarana Jaya Jadi Tersangka

2. Sri Haryati rencananya diperiksa sebagai saksi Yoory C Pinontoan

Korupsi Tanah Munjul, Anak Buah Anies Tidak Penuhi Panggilan KPK Penetapan mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (27/5/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sri rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory C Pinontoan. Yorry merupakan mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada tahun anggaran 2019 yang merugikan negara hingga Rp152,5 miliar.

Selain Yoory, KPK menetapkan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Andrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan korporasi PT Adonara Propertindo sebagai tersangka.

3. Sempat ada perjanjian antara Yoory dengan PT Adonara

Korupsi Tanah Munjul, Anak Buah Anies Tidak Penuhi Panggilan KPK Direktur Utama Nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak Pembeli yaitu Yoory dengan pihak Penjual yaitu Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 Miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: KPK Gandeng Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Cengkareng dan Munjul

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya