KPK: 69.621 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Hartanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tenggat waktu pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal sepekan lagi, namun masih banyak yang belum melaporkannya. Pelaksana Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan saat ini ada 69.621 penyelenggara negara yang belum melaporkan hartanya.
"Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan," kata Ipi dalam keterangannya, Rabu (24/3/1995).
1. Paling banyak dari legislatif
Berdasarkan data per 23 Maret 2021, penyelenggara negara yang paling banyak belum melaporkan hartanya berasal dari legislatif. Sedangkan, penyelenggara negara bidang Yudikatif tercatat paling taat melaporkan meski belum semua.
"Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 dan dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018," kata Ipi.
Baca Juga: KPK: Bank Garansi di Kasus Suap Edhy Prabowo Tak Miliki Dasar Hukum
2. Penyelenggara negara wajib laporkan hartanya
Editor’s picks
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Ipi mengatakan, penyelenggara negara wajib bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
"Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," kata Ipi.
3. Tak ada alasan pejabat tak melaporkan hartanya
Ipi mengatakan saat ini sudah gak ada alasan bagi pejabat tidak melaporkan harta kekayaannya lagi. Sebab, seluruh wajib lapor telah memiliki akun LHKPN untuk melaporkan hartanya.
"KPK juga mengingatkan agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," kata Ipi.
Baca Juga: Korupsi Direktorat Jenderal Pajak, KPK Geledah Bank Panin 11 Jam