KPK: Ada 3 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Tersangka adalah ASN dan swasta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah mengusut dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka secara resmi kepada publik.

Sebab, hal itu dilakukan ketika ada upaya paksa penahanan. Tersangka diketahui terdapat dua orang yang berlatarbelakang ASN dan seorang lainnya adalah swasta.

"Identitas dari para pihak ini kami pastikan nanti, jadi tunggu dulu sekarang masih berposes. Sampai nanti ketika cukup pasti kami segera umumkan pada masyarakat," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (21/8/2023).

KPK akan menggali informasi tentang kasus ini lewat berbagai cara. Mulai dari mencari bukti hingga memeriksa saksi-saksi.

"Jadi saat ini tentu KPK masih terus melengkapi alat buktinya termasuk dengan melakukan penggeledahan dan kemudian tentu ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," ujarnya.

Diketahui, KPK pekan lalu menggeledah ruangan unit Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Gedung A, Kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut berlangsung selama dua jam.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik membawa sejumlah dokumen. Namun, belum diketahui dokumen apa yang dibawa. Pada hari yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan sebuah rumah mewah di Bekasi.

Baca Juga: KPK Benarkan Usut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya