KPK akan Dalami Pengakuan Lukas Enembe Pernah Berjudi di Luar Negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami keterangan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang mengaku pernah berjudi di luar negeri. Lukas mengakui hal tersebut pada persidangan Rabu, 9 Agustus 2023.
"Pasti kami akan dalami lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).
1. KPK akan buktikan di pengadilan
KPK telah mengantongi bukti terkait hal tersebut. Hal itu akan diungkapkan dalam persidangan.
"Tim Jaksa Penuntut Umum akan konfirmasi pada saksi dan alat bukti lainnya di persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Akhirnya Akui Main Judi di Luar Negeri
2. Lukas Enembe sempat ngamuk disebut berjudi
Sebelumnya, Lukas Enembe mengakui pernah berjudi di luar negeri ketika menanggapi keterangan saksi bernama Dommy Yamamoto.
Hakim pun kembali mengulang pernyataan Lukas Enembe. Sebab, politikus Partai Demokrat itu sebelumnya membantah berjudi di luar negeri.
"Jadi lebih banyak berobat daripada main judi?" tanya hakim.
Editor’s picks
"Main judi," jawab Lukas Enembe.
Hal ini bertolak belakang dengan keterangan Lukas Enembe sebelumnya. Ia sempat marah sampai memukul meja di ruang sidang karena disebut pernah berjudi.
"Gubernur tiidak berjudi, saya nurut pemerintah. Dengar itu! Tidak berjudi! Saya mau kasih tahu bahwa gubernur tidak berjudi, gubernur urus pemerintah Republik Indonesia," tegasnya saat itu.
3. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar
Diketahui, Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar. Rinciannya sebanyak Rp45,8 miliar berupa suap dan gratifikasi senilai total Rp1 miliar.
Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Suap itu diberikan pada Lukas agar perusahaan milik Piton dan RIjatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.
Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: 7 Fakta Ulah Jorok Lukas Enembe di Rutan KPK, Sering Kencing di Celana