KPK Akan Dalami Peran Sekretaris MA Hasbi Hasan di Kasus Suap Perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal itu juga berlaku bagi Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Tentu sekali lagi pihak yang disebut atau pun kemudian ada korelasinya dengan perkara ini, pastinya akan kami dalami," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga: Suap Hakim Yustisial MA Rp3,7 M, Ketua Yayasan Rumah Sakit Ditahan KPK
1. Nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan
Nama Hasbi Hasan diketahui disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang merupakan pengacara. Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
"Kami akan kembangkan untuk kemudian kami tentukan statusnya setelah kami memiliki kecukupan alat bukti," ujar Ghufron.
2. KPK sudah tetapkan 15 tersangka
Editor’s picks
Diketahui, KPK baru saja menetapkan tersangka ke-15 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Sosok itu adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi, yang diduga menyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo hingga Rp3,7 miliar.
Uang suap untuk Edy Wibowo tidak secara langsung diberikan Wahyudi. Uang itu diberikan lewat perantaraan Muhajir dan Albasri saat proses kasasi masih berlangsung di MA.
Akibat perbuatannya, Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Diadili
3. Daftar tersangka kasus suap penanganan perkara di MA
Selain Wahyudi, berikut adalah daftar tersangka suap penanganan perkara di MA:
- Hakim Yustisial Edy Wibowo
- Hakim Agung Gazalba Saleh
- Hakim Agung Sudrajad Dimyati
- Staf Gazalba, Redhy Novarisza
- Hakim Yustisial Prasetio Nugroho
- Hakim Yustisial Elly Tri Pangetus
- ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria
- ASN Kepaniteraan MA Muhajir Habibie
- ASN MA Nurmanto Akmal
- ASN MA Albasri
- Advokat Yosep Parera
- Advokat Eko Suparno
- Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka
- Debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.