KPK Akan Ubah Aturan, Pejabat Tak Lapor LHKPN Bakal Disanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mereivisi aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nantinya, pejabat yang tidak lapor kekayaan akan mendapat sanksi administratif.
"Tahun ini KPK akan mengubah peraturan KPK, sehingga sanksi atas LHKPN akan kita taruh dalam situ walaupun sanksi administrasi," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Jumat (14/4/2023).
1. Sanksi bisa berupa penundaan promosi hingga tahan tunjangan
Ada berbagai sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada pejabat yang tidak taat LHKPN. Sanksi itu antara lain berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai menahan tunjangan kerja.
"Karena beberapa sebenarnya kementerian/lembaga sudah melakukan itu dan boleh aja. Jadi kita pikir kalau di Undang-Undang disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK akan kita detailkan seperti apa," ujar Pahala.
Baca Juga: KPK: Polri Jadi Penegak Hukum dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN Terendah
2. Legislatif pusat punya tingkat kepatuhan LHKPN paling rendah tahun ini
Editor’s picks
Berdasarkan data terbaru, Legislatif Pusat yaitu DPR-MPR-DPD memliki tingkat kepatuhan LHKPN paling rendah dengan rata-rata 74,62 persen. Berikut adalah tingkat kepatuhan 10 lembaga di Indonesia:
- Kementerian: 99,09 persen
- BUMN: 99,4 persen
- Pemerintah Provinsi: 98,92 persen
- Non-pemerintahan: 98,6 persen
- Pemerintah Kabupaten/Kota: 97,3 persen
- Aparat Penegak Hukum: 96,53 persen
- BUMD: 96,2 persen
- DPRD Kabupaten/Kota: 91,35 persen
- DPRD Provinsi: 85,04 persen
- Legislatif Pusat: 74,62 persen
3. KPK akan surati pimpinan lembaga negara
KPK berterima kasih karena isu kekayaan penyelenggara negara menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. Setelah ini, KPK akan memverifikasi menyurati seluruh pimpinan lembaga.
"Pada akhir April 2023 pimpinan KPK akan menyurati semua pimpinan lembaga melampirkan nama orangnya dan minta ditindaklanjuti seegera," ujarnya.
Baca Juga: KPK: Tingkat Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN di MPR Cuma 60 Persen