KPK akan Usut Aliran Dana Terkait AKBP Bambang Kayun

AKBP Bambang Kayun diduga terima suap miliaran rupiah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan data-data awal dari dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun dari Polri. Data-data tersebut akan didalami KPK.

"Segala informasi dan data awal pasti kami kembangkan pada penyidikan perkara tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).

1. KPK belum buka rincian kasus ke publik

KPK akan Usut Aliran Dana Terkait AKBP Bambang KayunJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, KPK tidak membuka data awal yang telah diterima karena penyidikan masih berlangsung. Namun, KPK berjanji akan segera menyampaikannya pada publik.

"Mengenai materi penyidikan tentu tidak bisa kami publikasikan saat ini karena itu akan dibuka pada saatnya nanti ketika tahap persidangan," jelas Ali.

Baca Juga: Siapa Bambang Kayun, Polisi Diduga Terima Suap Miliaran dan Mobil Mewah?

2. AKBP Bambang Kayun diduga terima suap miliaran rupiah

KPK akan Usut Aliran Dana Terkait AKBP Bambang KayunIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Seperti diketahui, KPK disebut telah menetapkan Anggota Polri Bambang Jayun Bagus PS sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Ali.

3. AKBP Bambang Kayun gugat penetapan tersangka ke PN Jaksel

KPK akan Usut Aliran Dana Terkait AKBP Bambang KayunGedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Ditetapkan sebagai tersangka, Bambang pun melayangkan gugatan praperadilan pada KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga  menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019 yang diduga dari Emylia Said dan Hermansyah.

Ia meminta agar hakim menganulir status tersangkanya dan mencabut pemblokiran rekening miliknya. Bambang mengaku sudah rugi hingga Rp25 juta.

Baca Juga: KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun yang Jadi Tersangka Suap

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya