KPK Buka Peluang Panggil Lagi Menhub Budi Karya Sumadi

Budi Karya sempat diperiksa sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek kereta api. Meski begitu, peluang Budi dipanggil lagi masih terbuka.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Budi Karya bisa saja dipanggil lagi. Hal itu dilakukan apabila Tim Penyidik membutuhkan keterangannya lagi.

"Masalah itu kebutuhan proses penyidikan. Kalau memang analisisnya dibutuhkan keterangannya, ya pasti kami panggil kembali," ujar Ali Fikri, Senin (7/8/2023).

"Tetapi kalau kemudian keterangannya ternyata ada pihak lain yang bisa membentuk sebuah fakta, ada keterlibatan pihak lain, ya saya kira kan sudah cukup," imbuhnya.

1. KPK sempat periksa Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Buka Peluang Panggil Lagi Menhub Budi Karya SumadiMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai diperiksa KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto soal kasus ini. Mereka diperiksa sekitar 10 jamm oleh penyidik.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/7/2023).

"Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Diperiksa KPK 10 Jam soal Kasus Korupsi Rp14,5 M

2. Kasus terungkap usai OTT KPK

KPK Buka Peluang Panggil Lagi Menhub Budi Karya SumadiIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.

Adapun proyek yang dimaksud antara lain

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan

3. KPK sudah tetapkan 10 tersangka dalam kasus ini

KPK Buka Peluang Panggil Lagi Menhub Budi Karya SumadiIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah

Tersangka dari pihak pemberi:
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)

Tersangka dari pihak penerima:
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)

Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Baca Juga: Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Kereta Api

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya