KPK Dapat Gangguan saat Geledah Perusahaan Terkait Kasus Andhi Pramono
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat gangguan ketika menggeledah PT Fantastik Internasional di Batam, Kepulauan Riau. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada dilapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).
1. Ganggu penyidikan bisa dipidana
KPK mengingatkan agar proses penyidikan tidak diganggu. Sebab, tindakan tersebut melanggar undang-undang.
"Penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum, dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
Baca Juga: Aset Tanah-Mobil Koruptor Senilai Rp28,9 M Diserahkan ke Kemenkumham
2. Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar
Editor’s picks
Diketahui, Andhi Pramono ditahan KPK pada Jumat (8/7/2023) sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp28 miliar. Namun, jumlahnya masih bisa berubah.
Andhi Pramono diduga menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Oleh karena itu, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Uang haram yang diterima Andhi diduga dipakai untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi Rp1 miliar, hingga membeli rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
3. Andhi Pramono diduga jadi broker ekspor impor
KPK menduga Andhi Pramono telah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi sejak 2012. Ia diduga menjadi broker atau perantara.
Andhi juga memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnis. Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dari rekomendasi dan aktivitasnya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor juga diduga tak kompeten.
Baca Juga: Andhi Pramono Kerap Beri Rekomendasi Menyimpang Demi Uang Haram