KPK Dapat Gangguan saat Geledah Perusahaan Terkait Kasus Andhi Pramono

Ganggu penyidikan bisa dipidana

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat gangguan ketika menggeledah PT Fantastik Internasional di Batam, Kepulauan Riau. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada dilapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

1. Ganggu penyidikan bisa dipidana

KPK Dapat Gangguan saat Geledah Perusahaan Terkait Kasus Andhi PramonoJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengingatkan agar proses penyidikan tidak diganggu. Sebab, tindakan tersebut melanggar undang-undang.

"Penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum, dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

Baca Juga: Aset Tanah-Mobil Koruptor Senilai Rp28,9 M Diserahkan ke Kemenkumham

2. Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar

KPK Dapat Gangguan saat Geledah Perusahaan Terkait Kasus Andhi PramonoKPK resmi menagan Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Andhi Pramono ditahan KPK pada Jumat (8/7/2023) sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp28 miliar. Namun, jumlahnya masih bisa berubah.

Andhi Pramono diduga menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Oleh karena itu, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Uang haram yang diterima Andhi diduga dipakai untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi Rp1 miliar, hingga membeli rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

3. Andhi Pramono diduga jadi broker ekspor impor

KPK Dapat Gangguan saat Geledah Perusahaan Terkait Kasus Andhi PramonoMantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK menduga Andhi Pramono telah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi sejak 2012. Ia diduga menjadi broker atau perantara.

Andhi juga memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnis. Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan aktivitasnya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor juga diduga tak kompeten.

Baca Juga: Andhi Pramono Kerap Beri Rekomendasi Menyimpang Demi Uang Haram

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya