KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo Terkait Suap Beli Jabatan

Tim penyidik masih di lapangan melakukan penggeledahan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Kali ini tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas bupati tersangka korupsi Puput Tantriana Sari.

"Hari ini tim penyidik mengagendakan penggeledahan pada beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. Adapun salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa penggeledahan yaitu rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: MAKI Sebut OTT Bupati Probolinggo Hanya untuk Selamatkan Wajah KPK

1. Tim Penyidik KPK masih geledah lokasi

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo Terkait Suap Beli JabatanPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Hingga artikel ini dimuat, tim penyidik KPK masih di lapangan. Ali mengatakan, tim saat ini masih terus mencari dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus perkara.

"Perkembangan informasi mengenai kegiatan dimaksud, nantinya akan segera kami sampaikan kembali," ujar Ali FIkri.

Baca Juga: Kena OTT Bareng Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin Punya Harta Rp7 M

2. KPK tetapkan 22 tersangka dalam kasus ini

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo Terkait Suap Beli JabatanPenetapan tersangka kasus jual suap jual beli jabatan di KPK, Selasa (31/8/2021) (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Puput ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin dalam kasus suap beli jabatan. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 30 Agustus 2021.

Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lain sebagai tersangka. Sepuluh orang di antaranya ditangkap berdasarkan hasil OTT KPK.

Berikut adalah daftar 10 orang yang terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo).
  2. Hasan Aminuddin (Anggota DPR Fraksi Partai NasDem).
  3. Doddy Kurniawan (Camat Krejengan).
  4. Sumarto (Pejabat Kades Karangreng).
  5. Poniriin (Camat Kraksaan).
  6. Imam Syafi'i (Camat Banyuayar).
  7. Hary Tjahjono (Camat Gading).
  8. Muhammad Ridwan (Camat Paiton).
  9. Pitra Jaya Kusuma  (Ajudan).
  10. Faisal Rahman (Ajudan).

3. Bupati Probolinggo dan suami patok Rp20juta untuk calon kepala desa

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo Terkait Suap Beli JabatanBupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sejumlah calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo dipatok tarif Rp20 juta sebagai suap membeli jabatan kepada Tutut dan Hasan. Dalam kasus ini, Hasan yang juga pernah menjadi Bupati Probolinggo dua periode itu berperan sebagai kepanjangan tangan Puput.

"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam
bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (31/8/2021) dini hari.

Alex mengatakan terdapat pertemuan 12 pejabat kepala desa di sebuah tempat di Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Dalam pertemuan itu, masing-masing orang disepakati menyiapkan uang Rp20 juta sehingga terkumpul Rp240 juta.

"Untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," ujar Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Puput Kena OTT, Pemprov Jatim Siapkan Plt Bupati Probolinggo

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya