KPK Ingin Koruptor Dipenjara di Nusakambangan, Biar Kapok!

Usul ini masih wacana

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap koruptor dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hal itu bertujuan agar para koruptor kapok atas perbuatannya.

"Harapannya, kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan. Itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Diborgol tapi Pakai Toga Sidang

1. KPK sebut usulan koruptor dibui di Nusakambangan masih wacana

KPK Ingin Koruptor Dipenjara di Nusakambangan, Biar Kapok!Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, keinginan KPK masih wacana. Ghufron menyebut harapan itu muncul lewat hasil kajian.

"Tapi itu di hasil kajian kita," ujar Ghufron.

Baca Juga: KPK: Sangat Mungkin Selidiki Proyek Infrastruktur Provinsi Lampung

2. KPK masih akan mendalami usulan koruptor dipenjara di Nusakambangan

KPK Ingin Koruptor Dipenjara di Nusakambangan, Biar Kapok!Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron mengatakan, KPK masih mendalami wacana tersebut. Sebab, penjara saat ini dinilai belum efektif memberikan efek jera.

"Tentu itu adalah sebuah kajian kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," ujar Ghufron.

Baca Juga: KPK: Roy Rening Pengaruhi agar Tak Serahkan Uang Haram di Kasus Enembe

3. KPK identifikasi sejumlah masalah di lapas

KPK Ingin Koruptor Dipenjara di Nusakambangan, Biar Kapok!IDN Times/Sukma Shakti

KPK juga telah mengidentifikasi masalah pengelolaan lapas di Indonesia. Sebab, hal ini dinilai rentan terjadi korupsi.

KPK melalui pendekatan upaya pencegahan, pernah melakukan kajian yang menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan lapas.

Di antaranya soal kerugian negara akibat pemasalahan overstay; lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan/Lapas dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBF), diistimewakannya narapidana Tipikor di rutan/lapas, risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP), serta risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.

Baca Juga: Gaya Pengacara Lukas Enembe ke KPK: Pakai Baju Toga Sidang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya